Layanan
PILAR memberi layanan kepada mitra dengan solusi dan layanan terbaik.
BIDANG LAYANAN PILAR
Pilar bergerak di perencanaan dan pengawasan di bidang :
Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
Jasa Desain Rekayasa Untuk Konstruksi Pondasi Serta Struktur Bangunan
Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air
Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
Jasa Konsultan SLF, PBG/IMB
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.
PILAR siap mendampingi anda mengurus PBG dan SLF bahkan bisa juga UKL dan UPL.