Konsultan Bidang Konstruksi dan Teknik Sipil
Skip to content

PBG / IMB

IMB kemudian diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan peraturan ini diterbitkan Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 Poin 17, PBG adalah perijinan yang diterbitkan membangun, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PP ini juga diperkuat implementasinya kedalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).